
KLHK Digeledah Kejagung Dikasus Tata Kelola Kelapa Sawit
HARIAN PELITA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) digeledah tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor KLHK.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan terkait posisi kasus terhadap penggeledahan yang dilakukan di KLHK menurutnya diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit didalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024.
“Mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” kata Harli, Selasa (8/10/2024).
Kapuspenkum Kejagung merincikan, adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).
Kemudian, dia mengatakan ruang kantor yang digeledah antara lain yaitu Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan,” kata Harl.
Saat ini, tim penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi. Harli juga menjelaskan penggeladahan kantor KLHK dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 sampai dengan 2024. ●Redaksi/Dw