2024-12-22 15:22

PN Jaktim Jadwalkan Replik-Duplik dan Sidang Putusan Yudha Arfandi

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan agenda putusan terhadap Yudha Arfandi.

Itu disampaikan Immanuel Tarigan sebagai ketua tim majelis hakim PN Jaktim. Immanuel sempat menyampaikan agenda replik dan duplikat setelah mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Yudha.

Selain itu, majelis hakim meminta kepada terdakwa dan tim penasehat hukum untuk memberikan salinan foto copy nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa.

Ia menjelaskan, soft copy tersebut untuk melengkapi dokumen. Penasehat hukum pun menurutnya memiliki hak untuk memberikan tanggapan.

“Mohon di foto copy-kan dikasih ke kami sekaligus soft copy sebagai bukti dokumen tambahan. Penasehat hukum mempunyai hak untuk memberikan tanggapan,” ujar Immanuel Tarigan, Selasa (8/10/2024).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan agenda Replik atau jawaban balasan atas nota pembelaan terdakwa direncanakan akan digelar pada 17 Oktober 2024 mendatang. “Tanggal 17 yang mulia,” singkat JPU.

Kemudian, majelis hakim PN Jaktim menjadwalkan tentang agenda putusan terhadap Yudha Arfandi. Tarigan pun menyebutkan masa tahanan terdakwa akan berakhir dalam waktu dekat.

Ia juga menjelaskan, masih ada waktu untuk menentukan jadwal putusan dalam perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Dante diketahui meninggal dunia setelah berlatih renang di kolam renang Taman Palm Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

” Demikianlah waktu ini masih fleksibel, dengan adanya dari penambahan dari penuntut umum masih punya waktu untuk menjawab,” kata majelis hakim.

Disisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Yudha Arfandi menegaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya perubahan pada CCTV setelah peristiwa kejadian dikolam renang itu. Daliun juga tidak menampik ada kelalaian dikolam renang atas meninggalnya Dante pada tanggal 27 Januari 2024 lalu.

“Ada kecurigaan kita apa itu namanya yang browsing CCTV setelah kejadian langsung dirubah tanggalnya. Iya kita terima (kelalaian) kita terima, silakan rekan-rekan menilai,” jelas Daliun.

Daliun mengungkapkan, setelah kejadian dikolam renang saat itu ada chatting atau pesan whatsapp dari Tamara Tyasmara yakni ibunya Dante. Ponsel Yudha menurutnya dibuka oleh tim forensik.

Ia menilai hubungan Yudha dan Tamara kala itu berjalan baik. Chattingan yang masuk kedalam handphone kliennya tersebut berbunyi, ” Saya tahu kamu sayang Dante tidak mungkin kamu lakukan itu dan dan kamu tahu bagaimana sayang aku pada kamu,’ ungkapnya.

Daliun juga menambahkan, sebelumnya, Tamara memberitahu bahwa dirinya akan dilaporkan oleh mantan suaminya, Angger Dimas karena telah menitipkan Dante ke Yudha Arfandi untuk pergi berenang. Ia melanjutkan, Yudha melatih renang putrinya dan Dante secara otodidak.

Daliun menerangkan bahwa Yudha berpedoman melatih renang belajar dengan otodidak yang dijadikan dasar dan kurang profesional. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan bila Yudha disebut kejam, tetapi kenapa Tamara menitipkan putranya ke Yudha saat itu.

“Jadi ketika tahu bahwa si Tamara tahu bahwa Yudha itu kejam orangnya sering mukulin orang, dia tahu kalau Yuda tidak suka sama Dante kok dititipkan ke Yudha?. Berarti, Yudha pelaku utama si Tamara orang yang menempatkan kena Tamara kalau memang itu benar, iya toh,” jelas Daliun. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *