2024-12-14 19:00

Komisaris PT Metromini Jadi Saksi Penggelapan Rp300 Juta

Share

HARIAN PELITA —- Komisaris PT Metromini menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Herlambang mengatakan dirinya hadir ke PN Jaktim akan menyampaikan fakta yang sebenarnya terkait kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Nofrialdi.

Ia menegaskan kasus ini bukan mengatasnamakan perusahaan PT Metromini. Hal ini merupakan urusan personal antara keduanya dan tidak melibatkan perusahaan.

Namun, permasalahan hukum ini dinyatakan Herlambang ialah antara eks Direktur Utama PT Metromini yaitu Nofrialdi dengan Ferry Irawan sebagai korban penggelapan.

“Di Metromini yang saya mau sampaikan yang mana kalau menurut kami ini adalah bukan suatu tindakan perusahaan . Ini Pak Nofri sendiri yang melakukan bukan instruksi perusahaan karena tidak ada persetujuan dari komisaris itu saja sih,” ujar saksi Herlambang, Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut, ia menambahkan di internal perusahaan sosok Dirut Metromini yakni Nofrialdi dinilai tidak transparan. Sehingga, dalam kasus ini ditegaskan oleh Herlambang apa yang telah dilakukan Nofrialdi tidak ada instruksi dari perusahaan.

Menurutnya, selama PT Metromini dipimpin Nofrialdi para pemegang saham tidak mengetahui sejauh mana progres perusahaan. Herlambang menyebutkan laporan keuangan dinilai tidak terbuka.

Bahkan, perkembangan tidak diketahui olehnya yang juga sebagai komisaris di PT Metromini. Sidangnya sempat ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin depan.

“Kalau menurut saya selama kepemimpinan Pak Nofri menurut saya kurang transparan. Sedangkan, ini pemegang sahamnya kan banyak jadi kita harus terbuka,” ujar Helambang.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh korban Ferry Irawan ke Polres Metro Jakarta Timur. Nofrialdi dilaporkan oleh Ferry menggelapkan uang miliknya sebesar Rp300 juta. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU) Ari Meilando SH mendakwa Nofrialdi dengan Pasal 374, 372 serta 378 KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *