2024-05-04 23:18

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Terancam Pidana Dugaan Penistaan Agama

Share

HARIAN PELITA — Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

Penyidik akan menjerat Panji Gumang dengan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Dijelaskan, kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (5/7/2023). Hasilnya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). 

Bahkan pada gelar perkara awal, Senin (3/7/2023), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. “Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” ujar Brigjen Djuhandhani.

Sebelum Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. ●Redaksi/Ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *