2024-05-02 18:07

Korupsi Perpajakan di Palembang Tiga Direktur Perusahaan Segera Disidangkan

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban Perpajakan.

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi melibatkan beberapa perusahaan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Tiga tersangka tersebut antara lain yaitu HY sebagai Direktur PT Heva Petroleum Energi, kemudian, tersangka NR sebagai Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan tersangka FF sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, untuk para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, Vanny menegaskan setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Adapun uraian singkat perkara tersebut yaitu dimana tersangka HY, NR dan FF memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel.

Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur yang dimaksud diantaranya yaitu RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam perkara ini, Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata Vanny.

Untuk itu, ditegaskan olehnya maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban Perpajakan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *