KPK Tetapkan Pengacara SRR Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Papua.
HARIAN PELITA — KPK Menetapkan dan Menahan SRR (Pengacara) sebagai tersangka atas dugaan merintangi dan menghalangi proses penyidikan (obstruction of Justice) terkait penanganan perkara kasus suap dan gratifikasi di Papua.
SRR yang ditunjuk sebagai pengacara dari LE (Gubernur Provinsi papua 2013-2018 & 2018-2023) diduga beritikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
Seorang penasehat hukum seharusnya mendukung proses penegakan hukum agar berjalan efektif, dengan tetap menjunjung tinggi azas hukum dan kode etik profesinya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi.
Karena korupsi secara nyata telah menghambat jalanannya pembangunan dan majunya kesejahteraan masyarakat. ●Red/Dw