2025-05-24 5:27

13 Tahun Buron Tiopan Martua Napitupulu Ketangkep di Puncak Bogor

Share

HARIAN PELITA — 13 tahun melarikan diri terpidana kasus penipuan berhasil ditangkap di Villa Puncak Bogor, Jawa Barat. Tiopan Martua Napitupulu diringkus oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho menegaskan bahwa  kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2010 lalu. Menurutnya, terdakwa berjumlah empat orang.

Tiopan Martua Napitupulu menghilang ketika menjalani agenda sidang tuntutan perkara penipuan 13 tahun yang lalu. Tiopan Martua Napitupulu buron dari kejaran petugas dan kerap berpindah tempat.

Kini, terdakwa langsung dieksekusi ke Lapas oleh Kejari Kabupaten Bogor. Terdakwa akan menjalani masa hukuman selama 2 tahun. Menurutnya, hal ini sesuai dengan hukuman yang telah dijatuhi majelis hakim kepadanya.

“Setelah 13 tahun menghilang saat menjalani sidang tuntutan kasus kejahatan penipuan yang dilakukannya, terdakwa Tiopan Martua Napitupulu akhirnya dibekuk,” jelas Widiyanto Nugroho, Kamis (4/5/2023).

Penangkapan buronan yang diketahui licin ini atas perintah Kajari Kabupaten Bogor Sri Kuncoro. Proses penangkapan Tiopan Martua Napitupulu didukung penuh oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki.

Widiyanto mengatakan, pihaknya juga sudah mencari keberbagai tempat terkait keberadaan terpidana penipuan ini. Pihaknya pun telah melacak berbagai lokasi di Jakarta antara lain di wilayah Duren Sawit dan Pondok Gede hingga akhirnya berhasil diamankan di Puncak Bogor.

Meski sebelumnya, saat disidangkan Tiopan Martua Napitupulu dan tiga rekannya sempat ditahan pihak Kejari Kabupaten Bogor. Pada saat sidang digelar yakni 13 tahun yang lalu majelis hakim mengeluarkan penetapan.

Perintah penetapan tersebut diantaranya melepaskan Tiopan Martua Napitupulu dari tahanan. Penetapan tersebut dengan alasan bahwa terdakwa Tiopan Martua Napitupulu berprofesi sebagai rohaniawan.

Namun berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, justru mereka tetap ditahan dan mengikuti proses sidang hingga putusan atau inchract.

“Akan tetapi saat masuk proses sidang hakim mengeluarkan penetapan agar Tiopan Martua Napitupulu yang berprofesi sebagai rohaniawan dilepaskan. Sehingga terdakwa kasus penipuan tersebut tidak pernah lagi terlihat menjalani proses persidangan,” kata Kasipidum Kejari Kabupaten Bogor kepada HarianPelita.Id Kamis dini hari.

Widiyanto menambahkan tiga terdakwa perkara penipuan di vonis selama 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan. Sementara, terdakwa Tiopan Martua Napitupulu dihukum lebih berat yakni 2 tahun kurungan penjara. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *