Akhir Pelarian Selama 13 Tahun Terpidana Penipuan Dijebloskan ke Lapas Cibinong
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dengan tegas menyatakan terhadap buronan yang masuk ke wilayah hukum Kabupaten Bogor Jawa Barat untuk segera menyerahkan diri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho ditujukan terhadap para tersangka kejahatan atau terpidana yang nekat melarikan diri.
“Kepada para tersangka atau terpidana kasus kejahatan saya ingatkan you can run but you can’t hide. Kalian bisa lari namun kalian tidak bisa bersembunyi pasti kami tangkap,” ujar Widiyanto, Kamis (4/5/2023).
Widiyanto menegaskan lebih baik menyerahkan diri ke kantor Kejari Kabupaten Bogor ketimbang kabur dari kejaran petugas. Pihaknya juga menekankan terhadap pelaku kejahatan agar tidak coba-coba bersembunyi diberbagai tempat.
“Sekali lagi, jangan coba-coba. Datang baik-baik ke kantor menyerahkan diri atau kami jemput paksa dimanapun mereka berada,” jelas Kasipidum Kejari Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, dengan kentalnya sinergitas antara penegak hukum lainnya di Kabupaten Bogor dan dukungan penuh dari masyarakat setempat maka pelarian tersangka atau terpidana dengan mudah dapat ditangkap.
Meski sebelumnya, terpidana Tiopan Martua Napitupulu berhasil diamankan oleh tim Kejari Kabupaten Bogor. Tiopan Martua Napitupulu dinyatakan menghilang setelah kabur saat proses sidang terkait kasus penipuan. Dalam kasus penipuan ini, Tiopan Martua Napitupulu divonis 2 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim.
Terpidana sempat melarikan diri selama 13 tahun dan kerap berpindah tempat tinggal. Setelah berhasil ditangkap Kejari Kabupaten Bogor kini menjebloskan Tiopan Martua Napitupulu ke Lapas Cibinong untuk menjalani proses hukum.
“Saya pastikan hanya masalah waktu bagi kami untuk menangkap siapapun yang berani melanggar aturan maupun undang-undang di republik ini,” ungkapnya. ●Redaksi/Dw