Bareskrim Polri Grebek Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Kabupaten Bandung
HARIAN PELITA — Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat (Jabar) dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap kasus rumah pabrik atau Clandestine Lab pembuat Happy Water dan narkotika cair di komplek perumahan elit di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka.
Kasus ini terendus hasil dari Joint Operation bersama Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika di dua lokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Asep menegaskan, pengungkapan kasus ini pun sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ingin terus ada pemberantasan narkoba di Tanah air.
“Adapun tindaklanjut dari arahan Bapak Presiden tersebut Bapak Kapolri telah membentu Satgas Pemberantasan Narkoba,” jelas Asep di Bandung Kamis, 12 Desember 2024.
Dengan adanya Satgas Pemberantasan Narkoba ini, jajaran Polri terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir.
Salah satu hasilnya adalah dengan adanya pengungkapan kasus di Bandung ini.
“Hari ini kita semua menyaksikan hasil penggerebekan laboratorium penghasil narkoba di mana hal ini menjadi komitmen kami dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menuntaskan peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir,” jelasnya.
Asep menyampaikan, penggerebekan ini bermula dari penemuan paket narkoba di kawasan Cibinong Bogor yang kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukannya pabrik ini.
“Laboratorium ini juga diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia,” sambungnya.
Untuk tiga tersangka yang diamankan adalah SR yang berperan sebagai penghubung. Lalu ada SP yang memiliki peran sebagai peracik.
“Dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” sambungnya.
Selain itu ada satu orang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini yang berperan sebagai pengendali jaringan. Kini dia dalam pengejaran petugas.
Ragam barang bukti
Barang bukti yang diamankan di TKP pertama di Cibinong Bogor berada di sebuah mobil milik tersangka SR berupa 100 sachet produk happy water, 51 jerigen berisi liquid berbagai macam rasa dengan total isi cairan 259 liter.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik cairan tersebut positif mengandung amfetamin.
Lalu di TKP kedua di sebuah rumah di Cibinong yang merupakan rumah SR ditemukan barang bukti berupa ratusan botol liquid vape, 1000 sachet happy water.
Di lokasi ini polisi amankan tersangka SP dan IV dengan ragam barang bukti mulai dari 7333 sachet serbuk happy water, ratusan botol liquid cair. Selain itu ditemukan juga beberapa pil yang diduga narkotika. ●Redaksi/Ri