
Dua Pelaku Remaja Ditangkap Polisi Kasus Pembunuhan di Lengkong Kulon
HARIAN PELITA — Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemuda mayatnya ditemukan di pinggir jalan Bumi Botanika, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1/2023) .
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu didampingi Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam
kepada awak media mengatakan, kedua pelaku ditangkap berinisial MS (20) dan MI (22).
“Pembunuhan tersebut dipicu saling ejek antara korban dan para tersangka.Korban dan pelaku awalnya sedang merayakan tahun baru sambil mabuk. Korban sempat menghina pelaku berinisial MI. Kemudian, MI mengancam akan membunuh,” jelas Sarly Sollu, Selasa (3/1/2023).
Lanjut Sarly menjelaskan, mendengar ancaman pelaku MI, korban justru menantang tersangka untuk membuktikannya. Kemudian, MI pun mencekik korban dengan tangan kosong.
“(Korban dan pelaku) sama-sama dalam pengaruh alkohol. Korban menantang pelaku untuk membunuhnya dan akhirnya pelaku MI mencekik korban,” papar Sarly
Sarly menambahkan, melihat korban masih bergerak, pelaku MI pun berlalu meninggalkan korban. MI berupaya mencari alat untuk membunuh korban dan menemukan tali sepatu.
“Pelaku MI ini keluar dan mencari alat untuk membunuh korban. Kemudian melihat tali sepatu yang digunakan untuk mengikat pintu. Pelaku langsung menjerat korban menggunakan tali sepatu dari arah belakang. Tak lama, korban langsung tidak berdaya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana, Pasal 388 atau 170 atau 80 Ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ●Red/IA