2024-12-22 3:26

Dua Perempuan Indonesia Korban “Pengantin Pesanan”  ke China

Share

HARIAN PELITA — Dua  perempuan
Indonesia  inisial RD (22 tahun) dan AA (18 tahun) menjadi korban pengantin pesanan untuk pria di China.

Diduga mereka terperangkap dalam modus kejahataan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua Perempuan tersebut berasal dari  Bandung, Jawa Barat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary,  Ps. Kasubdit Renakta D
Kompol Syarifah Chaira Sukma, Asisten Deputi Pelayanan Anak  Perlindungan Khusus Anak KPPPA  Atwirlany Ritonga dan
Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak memerlukan Perlindungan Khusus Anak KPPPA mengatakan, para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita WNI dengan pria warga negara China.

“Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi  pengantin pesanan,”  ujarnya kepada wartawan,
Jumat (6/12/2024).

Lanjut Wira Satya menjelaskan para tersangka menyediakan wanita WNI untuk kemudian dinikahkan dengan pria WN China. Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

Para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

Selain mengamankan 9 tersangka polisi juga  mengamankan barang bukti berupa
passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.

Atas perbuatannya ke sembilan tersangka
dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *