
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan
HARIAN PELITA — Heru Hanindyo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal ini berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diajukan oleh Heru.
Praperadilan tersebut tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan status tersangka terhadap Heru Hanindyo. Adapun, termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keterangan tersebut juga disampaikan oleh pihak PN Jaksel.
“Memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto SH MH, Jum’at (6/12/2024).
Humas PN Jaksel mengungkapkan bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 melalui kepaniteraan pidana. Djuyamto menandaskan praperadilan tersebut teregistrasi dengan No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Perkara ini nantinya akan disidangkan Abdullah Mahrus selaku hakim tunggal.
“Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024,” kata Humas PN Jaksel.
Meski sebelumnya, tiga oknum hakim PN Surabaya ditangkap tim Kejagung terkait dugaan suap atau gratifikasi dikasus perkara Gregrorius Ronald Tannur.
Penangkapan dilakukan Kejagung setelah ditemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut, yakni Heru Hanindyo (HH) , Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M) diduga menerima suap.dari pengacara LR.
Ronald Tannur menjadi terdakwa setelah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas pada Selasa dini hari, 3 Oktober 2023 lalu. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur. ●Redaksi/Dw