2024-12-13 19:00

Imigrasi Jakbar Tangkap dan Deportasi Satu WNA DPO Kepolisian Tiongkok

Share

HARIAN PELITA —- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang buronan Kepolisian negara asalnya.

Pria berinisial CR (61) berhasil diamankan petugas Imigrasi sebuah tempat di Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI
Jakarta Sandi Andaryadi, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencarian orang oleh Kepolisian Tiongkok, yang kabarnya berada di wilayah Jakarta Barat.

Menanggapi informasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk melakukan pencarian WN Tiongkok tersebut dan dengan sigap melakukan penangkapan serta penindakan terhadap Orang Asing tersebut.Senin (20/11).

“Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya.

Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan data Sistem Keimigrasian, CR ini sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021.

Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021,” ungkap Sandi.

Lebih lanjut, Sandi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil
koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian Tiongkok terkait proses pemulangan CR ke negaranya.

Dari segi keimigrasian, CR telah melanggar
Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif,
Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.

Kantor Imigrasi Jakarta Barat menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk
menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mendukung upaya internasional dalam penegakan hukum. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *