2025-02-01 23:22

Kapolres Jaksel Bantah Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Share

HARIAN PELITA — Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengklaim tak terlibat kasus dugaan pemerasan dilakukan AKBP Bintoro.

Dalam kasus ini, AKBP Bintoro diduga memeras Arif Nugroho, anak bos Prodia berstatus sebagai tersangka pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16).

Ade Rahmat pun dituding telah menerima Rp400 juta dari Arif Nugroho. Namun, ia membantah tudingan tersebut.

“Nggak benar, nggak benar (terima Rp 400 juta),” kata Ade Rahmat, Sabtu (1/2/2025).

Sebaliknya, Ade Rahmat mengaku selalu menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat proses penyidikan dan merampungkan berkas perkara.

“Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, kuasa hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing menyebut pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan juga menerima aliran dana dalam kasus ini.

Temuan itu diperoleh tim kuasa hukum tersangka berdasarkan pengakuan AKP Z yang menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan, pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres,” kata Romi, Jumat (31/1/2025).

“Menurut keterangan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan, bahwa ada pengakuan (Kapolres Jaksel) menerima sejumlah (uang). Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp 400 juta,” imbuh dia.

Adapun AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus dugaan pemerasan ini.

“Polda Metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Radjo menuturan, dalam waktu dekat keempat polisi terduga pelaku pemerasan itu bakal menjalani sidang etik. ●Redaksi/Jung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *