Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS BAKTI kominfo
HARIAN PELITA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Rabu (4/1).
Penetapan dan penahanan ketiga orang tersangka itu, terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tiga orang tersangka tersebut, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka yaitu AAL, dan YS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 sampai tanggal 23 Januari 2023. Sedangkan tersangka GMS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari, terhitung dari 4 sampai tanggal 23 Januari 2023.
Adapun peranan para Tersangka yakni Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan, harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ujar Ketut.
Selanjutnya Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan, yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka. ●Red/RS