2025-03-14 10:29

Kerugian Negara Capai Triliunan Dugaan Korupsi di PT PLN Persero

Share

HARIAN PELITA — Nampaknya aksi korupsi di Indonesia mulai terungkap setelah marak kasus korupsi besar-besaran yang membuat rakyat sesak napas.

Bahkan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero kini diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kortastipidkor Polri justru membenarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yang merugikan negara capai triliunan.

Itu disampaikan Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa bahwa kasus itu telah naik ke tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief Adiharsa dikutip dari tipidkorpolri.info, Kamis (6/3/2025).

Hingga kini pengusutan itu belum diketahui jelas kasus apa yang kemudian tengah diusut Kortastipidkor. Namun kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan pejabat PLN Pusat pada Senin (3/2/2025).

Tetapi bocoran yang diterima terkait mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat yang merugikan negara Rp1,2 triliun.

Kasus PLTU 1 di Kalimantan Barat bukanlah satu-satunya perkara yang tengah disidik kortastipidkor terdapat tiga perkara terkait PLN yang kini sedang ditelusuri polisi.

Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief melalui keterangan resmi, 6 November 2024 silam..

Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).

“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini,” jelas Arief.

Setelah itu PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok.

Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

Dua lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki kasus korupsi jumbo perusahaan plat merah.

Kejagung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang disinyalir merugikan negara hingga Rp193 triliun hanya pada medio 2023. 

Sedangkan KPK, saat ini menyidik kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Lembaga antirasuah juga telah menahan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025) silam.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016 ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *