
Imbauan Dewan Pers Tolak Bila Ada Wartawan, Organisasi dan Perusahan Pers Minta Sumbangan THR
HARIAN PELITA — Menjelang perayaan Hari Raya Idhul Fitfi 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawan.
Juga untuk mendukung upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepatisme (KKN).
Dewan Pers tidak bisa mentelorir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau dari organisasi wartawan menghubungi bapak/ibu wajib untuk menolaknya.
Apabila mereka dengan cara memaksa atau mengancam sebaiknya dicatat identitasnya dan laporkan ke pihak berwajib atau hubungi Dewan Pers. ●Redaksi/Alia