2024-12-22 13:40

MA Anak Mantan Ketua Partai Diduga Pelaku Perundungan SMA Binus School Simprug

Share

HARIAN PELITA — Perundungan terjadi di SMA Binus Simprug beberapa bulan lalu, nama anak mantan Ketua Partai mencuat seusai Polres Metro Jakarta Selatan melalukan BAP tambahan. Sejak korban menjadi siswa di sekolah tersebut, MA sudah melakukan bullying secara verbal akhirnya berujung pada perundungan secara fisik.

Itu dikatakan kuasa hukum korban Agustinus Nahak saat menggelar jumpa pers di Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa, (15/10/2024).

Menurutnya, MA nama anak mantan Ketua Partai tersebut muncul, kala Polres Metro Jaksel melakukan BAP tambahan. Meski sudah kasus ini sudah ke tahap penyidikan, namun pihaknya merasa proses tersebut berjalan lambat dan sudah berjalan 10 bulan.

Untuk itu, kuasa hukum RE meminta Polres Metro Jaksel meningkatkan ke tahap selanjutnya, yaitu menetapkan 8 orang terlapor dan juga dua nama baru MA dan K ditetapkan sebagai tersangka.

“Nama dan jabatan itu bukan dikarang-karang korban, tapi itu atas pengakuan MA sendiri dihadapan korban. Dan di BAP tambahan siapa orangtua MA disebutkan di sana”, papanya.

Sebelumnya kasus perundungan ini sudah menjalani proses ‘restoratif justice’, namun hingga kini tidak ada etikat baik dari para terlapor untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Pihak korban dan keluargnya kecewa, karena para terlapor dan 2 nama baru tak pernah menemui keluarga korban, dan masih beraktifitas di sekolah meski pihak Binus menyatakan mereka di skor karena melakukan perundungan ke sesama pelajar satu sekolah.

Sementara, terkait pendidikan korban sudah mendapat solusi dari pihak sekolah, korban mendapat guru khusus untuk mengejar ketinggalan karena sejak mengalami perundungan korban tak lagi masuk sekolah. Kini korban belajar secara online dan mendapat pelajaran sama dengan murid lainnya di Binus School Simprug.

Terkait pendidikan sudah tidak ada kendala, namun korban merasakan ketidakadilan, dirinya yang di bully harus belajar tanpa teman dan tidak bertatap muka langsung dengan guru, sementara temannya yang melakukan perundungan masih bersekolah seperti biasa.

Kuasa hukum juga memberikan peringatan terhadap para terlapor, bila proses penyidikan belum ditingkatkan, mereka akan membuka secara ‘blak-blakan’ nama orangtua mereka termasuk profesi yang digeluti orangtua para terlapor. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *