Paman Cabuli Keponakan Dibawah Umur Akhirnya di Tangkap
HARIAN PELITA JAKARTA — Tim Reskrim Polsek Metro Setiabudi menangkap pria berinisial EW alias Ayah Ndut pada Kamis (6/1/2022) lalu. Pria itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelaku diketahui merupakan paman korban. Polisi juga telah menetapkan status EW sebagai tersangka.
“Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan dilakukan oleh pamannya sendiri,” ujar Beddy dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Lebih lanjut Beddy menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis (6/1/2022) lalu. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian. Tersangka kini sudah ditahan.
“EW ditangkap di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka di Jakarta Selatan,” pungkasnya
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak. ●Red/IA