2025-05-31 21:13

Pelaku Pencabulan Santriwati MSAT Terancam 12 Tahun Penjara

Share

HARIAN PELITA — Polri amankan MSAT tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati di Jombang

Polri berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang berada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penangkapan tersangka berinisial MSAT (42) tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LPB/392/X/RES1.24/2019/JATIM/RES JBG.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana asusila pencabulan dan pemerkosaan kepada 5 orang korban yang merupakan santri di ponpes berada di Jombang.

Akibat perbuatan kejinya itu, MSAT terancam 12 tahun kurungan penjara.

“Atas perbuatan tersangka, disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr H Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. ●Red/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *