2024-05-14 16:17

Pembunuh Mayat Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Saudara Sepupunya

Share

HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya dibantu Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pamulang meringkus dua pelaku pembunuhan seorang lelaki yang jasadnya terbungkus sarung ditemukan di kawasan Perumahan wilayah Benda Baru Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Kasubdit Resmob PMJ AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, dua pelaku itu menghabisi nyawa korban AH (26) warga Pamulang Tangsel, karena motif sakit hati. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada 10 Mei 2024.

“Pelaku yang bekerja sebagai karyawan toko kelontong sakit hati terhadap kakak sepupunya karena sering mendapat perlakuan kasar” terang Imam Yulisdianto kepada wartawan, Selasa (14/5/2024)

Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap masing-masing berinisial FA (23), N (26) semuanya warga Pamulang, Mereka ditangkap pada Minggu (12/5/2024) di rumah kontrakan Jalan Perumahan Makadam, Pamulang Tangerang Selatan.

Dikatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika pelaku bernama FA bekerja di warung rokok bernama The Team Hidayah milik kakak sepupu pelaku AH.

FA bekerja di tempat korban sudah 4 bulan dan selama pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban.

Atas kejadian tersebut pada Kamis 9 Mei 2024 FA curhat ke N yang merupakan teman pelaku yang bekerja sebagai karyawan Soto Lamongan yang letaknya diseberang warung rokok.

Adapun yang disampaikan FA pada saat itu adalah yang bersangkutan merasa tidak betah bekerja di warung rokok korban dikarenakan sering mendapat perlakuan kasar, istirahat yang kurang dan tidak terlalu diperhatikan terkait masalah makannya oleh korban.

Pada saat curhat tersebut N menyampaikan secara lisan kepada FA “Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa”.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *