2024-05-05 15:29

Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Ditangkap Polda Metro

Share

HARIAN PELITA — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial MILM pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku ditangkap di Kebayoran Lama.

“Mengamankan 1 orang yang berinisial MIML, yang bersangkutan meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Lanjut Auliansyah mengatakan, diantara pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan, itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun, kemudian juga ada sanksi denda

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *