Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan 2.000 Butir Pil THD
HARIAN PELITA LUWUK – Jajaran Pemasyarakatan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Minggu (02/01), petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Luwuk menggagalkan penyelundupan narkotika jenis pil Triheksifenidil (THD) sebanyak kurang lebih 2.000 butir.
THD merupakan obat psikotropika yang digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguang jiwa/skizofrenia. Obat ini seharusnya digunakan dengan resep dokter, namun banyak disalahgunakan.
Pelaku penyelundupan adalah warga P. Bokan, Kabupaten Luwuk berinisial A. A menyelundupkan pil terlarang tersebut melalui dua bungkus nasi yang dititipkan di tempat penitipan barang. Paket tersebut ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Luwuk berinisial AB.
Penggagalan penyelundupan bermula dari kecurigaan petugas terhadap A yang menunjukkan gelagat gugup dan ragu-ragu saat ditanyai petugas. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan teliti, petugas menemukan dua bungkusan pil THD.
Atas temuan tersebut, Lapas Luwuk segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba ini merupakan hasil dari kegiatan pengamanan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan pihak lapas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-1760 PK.02.10.01 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Diharapkan dengan adanya kejadian ini, seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Luwuk semakin meningkatkan kedisiplinan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas,” ujar Kepala Lapas Luwuk, Yugo Indra Wicaksi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba oleh Lapas Luwuk. Ia menyebut, meski di hari libur, petugas tidak boleh lengah dalam melaksanakan pengamanan dan pengawasan di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
“Kepada seluruh jajaran pada lapas/rutan, kami ingatkan agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang dicurigai menjadi celah masuknya barang-barang terlarang. Kejadian ini kita jadikan indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada dan akan selalu mencari celah untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas. Terus tingkatkan upaya deteksi dini dan perkuat kewaspadaan tidak hanya ke dalam tetapi juga ke luar,” tuturnya. ●Red/IA