
Polda Metro Tangkap 9 Tersangka Pengoplos Elpiji
HARIAN PELITA — Subdit Empat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar gudang pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram menjadi 12 kilogram di empat wilayah di Tangerang dan Jakarta Timur.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan insial W (Pemilik & Dokter), MR (Pemilik & Dokter), MS (Dokter), P (Dokter), MR (Asisten Dokter), M (Pengawas), T (Penjual Hasil Pemindahan), S (Pemilik Bahan Baku dan Pemilik Pangkalan), MH (Pemilik & Dokter).
“Jadi ini pengungkapan kasus oplosan gas. Dari keterangan, ini dinamakan oplosan dokter istilahnya karena dia menyuntik seperti dokter,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro AKBP Indrawienny Panjiyoga
kepada wartawan, Kamis (13/02/2025)
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengoplosan gas. Kemudian, penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap di empat wilayah di Bekasi, Jakarta Selatan (dua tempat) dan Jakarta Barat.
“Jadi ada empat laporan, mulai dari Bekasi hingga Jakarta. Jadi memang benar kejadian pengoplosan itu,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, modus pelaku adalah memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram (non subsidi) dengan cara menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator. Kemudian, diperjual-belikan kepada masyarakat.
“Namanya gas Elpiji kebutuhan masyarakat, tentunya masyarakat langsung membeli saja. Tapi kita enggak tahu kalau itu ada pelanggaran pidana di sana. Jadi berbagai modus, baik itu ada menyuntik tabung gas yang 3 kilogram lalu dimasukkan ke 12 kilogram. 3 kilogram ini gas subsidi dari pemerintah, tentunya harganya pun berbeda. Ini yang dilakukan tersangka untuk dapatkan keuntungan yang besar tapi dia tak indahkan keamanannya dan dengan cara ilegal,” katanya.
Sementara itu Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Wahyu mengatakan, para pelaku mengisi satu tabung 12 kilogram dengan empat tabung 3 kilogram. Namun pengisiannya tidak penuh hanya sampai 11 kilogram atau 11,5 kilogram.
“Para tersangka dapatkan tabung gas subsidi ini baik itu dari sub agen maupun warung. Kalau dari sub agen mereka dapat harga sekitar Rp14.850 per tabung gas 3 kilogram, Kalau dari warung didapatkan harga Rp 17.500. Dari satu tabung gas 12 ini akan diisi empat tabung gas berisi 3 kilogram, rata-rata modal mereka kisaran Rp60.000 sampai Rp70.000,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah diisi tabung 12 kilogram itu dijual ke pasaran seharga Rp130.000 hingga Rp150.000. Dalam satu hari, mereka bisa menyuntikkan 100 tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Jadi keuntungan penjualan mereka untuk satu tabung gas 12 kilogram sekitar Rp65.000-75.000. Makanya mereka tergiur dengan keuntungan yang besar itu sehingga mereka lakukan perbuatan curang,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, keenam tersangka memiliki peran sebagai pemilik dan “dokter” yang melakukan penyuntikan.
“Kami amankan enam tersangka dari empat TKP (tempat kejadian perkara). Perannya ada yang pemilik, ada yang pemilik plus dokter juga, di sini dokter ini maksudnya melakukan kegiatan penyuntikan. Saat lakukan kegiatan, mereka lihat aktivitas masyarakat di mana masyarakat sudah sepi. Jadi mereka pagi dini hari atau malam sekali, jadi masyarakat nggak lihat,” terangnya. ●Redaksi/IA