2025-02-13 16:57

PN Jaktim Eksekusi Tanah Seluas 38000 Meter Persegi di Cakung Jakarta Timur

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengeksekusi sebidang tanah di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Saat eksekusi ratusan aparat gabungan baik dari unsur TNI, Polri serta Satpol PP Jakarta Timur dikerahkan kelokasi.

Eksekusi berlangsung diatas tanah seluas 38.000 meter persegi. Ratusan bangunan tanpa izin yang berdiri diatas bidang tanah turut dibongkar petugas. Dałam proses eksekusi ini sejumlah alat berat seperti ekskavator diterjunkan.

Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan dari warga sekitar yang menempati bangunan semi permanen diatas lahan milik Perum Perumnas. Trisno Widodo selaku tim Jurusita menyampaikan eksekusi dilakukan telah sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 38.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,”  ujar Trisno, Rabu (12/2/2025).

Bidang tanah tersebut dipergunakan oleh sejumlah warga sebagai tempat tinggal dan lahan usaha. Mereka mendirikan bangunan rumah tempat tinggal dengan dinding terbuat dari kayu dan triplek. Disisi lain, tanpa milik Perum

Perumnas juga dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk usaha pangkalan pasir. Warga sekitar yang menempati bangunan nampak pasrah rumah mereka digusur oleh petugas. Puluhan tembok bangunan warga dirobohkan petugas dengan menggunakan alat berat.

Namun, sebagian warga juga membongkar tempat tinggal mereka secara mandiri. Selama proses eksekusi petugas menyediakan sejumlah truk untuk mengakut matrial barang bongkaran tersebut. Disekitar tanah seluas 38.000 meter persegi nampak plang bertuliskan, “Tanah Ini Milik Perum Perumnas Berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 2/ Pulogebang Tanggal 18 Februari 1997”. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *