Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Jenis Sabu di Apartemen Vittoria Residence Cengkareng
HARIAN PELITA — Dittipid (Direktorat Tindak Pidana) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya sindikat dan pabrik narkoba jenis sabu jaringan Iran di Apartmen Vittoria Residence Cengkareng, Jakarta Barat
Pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang memproduksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan sindikat jaringan Iran.
“Kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran dan menetapkan dua orang tersangka dengan inisial HR, WNA Iran perannya
melakukan proses produksi, sedangkan tersangka RP warga negara Indonesia berperan sebagai pengedar,” kata Jayadi kepada wartawan, Jumat (23/6/2023)
Lanjut Jayadi mengatakan,
berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran pada 14 Juni 2023.Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan RP yang merupakan warga negara Indonesia pada 17 Juni 2023.
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, masih ada tiga terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka.
“Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR,” kata Calvijn.
Selanjutnya, yakni DPO Y dan DPO Z. Calvijn menyebutkan, kedua DPO ini berkaitan dengan tersangka RP. DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sementara DPO Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.
“Kalau DPO X ini jelas yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada. Tapi kita belum bisa sampaikan,” katanya.
Selain menangkap dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti : diantaranya, kristal sabu siap edar, bahan baku sabu 12,36 kilogram di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. ●Red/IA