Tewaskan Remaja di Cibubur 4 Terdakwa Tawuran di Vonis Bebas
HARIAN PELITA — 4 terdakwa tawuran di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Saat itu, sidang digelar secara terpisah atau splitsing. Terdakwa pelaku tawuran di Jambore, Cibubur ini berjumlah 6 orang.
2 terdakwa dinyatakan bersalah oleh ketua majelis hakim Hendri Dunan karena membacok korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Senja tajam yang dipergunakan oleh pelaku tawuran berupa celurit dan corbek. Fari Sektio Rustiadi divonis 8 tahun kemudian Zulkifli Putra Baretha di vonis lebih tinggi yakni 10 tahun.
Dr Badoyong SH MH sebagai tim kuasa hukum terdakwa Fari Sektio Rustiadi menegaskan para pelaku tawuran bukan hanya kliennya saja. Namun, ada tersangka lainnya yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan dalam peristiwa itu.
“Pidananya 8 tahun, karena beliau ini bersama keroyokan jadi bukan sendiri pelakunya. Memang dia (Fari) dalam pengakuan teman-temannya, dia sendiri yang membacok tetapi yang membacok lagi kan ada tersangka lain,” ujar Badayong, Jum’at (23/6/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaku tawuran masih berstatus pelajar SMA. Dari awal persidangan, kata Badoyong, tidak ada bukti -bukti yang menguatkan kliennya sebagai tersangka tawuran.
Kliennya, pada saat itu ditangkap oleh polisi bersama dengan teman-temannya. Fari terekam cctv milik warga saat kejadian tawuran. Tersangka lainnya menyebutkan kliennya pada saat itu berada dilokasi tawuran.
Bukti cctv itu sendiri menurutnya atas dasar dari penyidik. Badayong pun mempertanyakan pola pengambilan arah gambar di cctv tersebut. Pihaknya tidak mengetahui persis isi rekaman cctv itu. Sebelumnya, kliennya dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kalau bukti-buktinya dari awal persidangan kan memang tidak ada bukti bahwa dia itu pelakunya. Kan ketangkap bersama saat itu ramai,” jelas kuasa hukum Fari.
Atas vonis 8 tahun ini, ia merasa belum memproleh keadilan terhadap kliennya. Ia juga akan menentukan sikap dalam satu pekan ini. Upaya banding saat ini tengah dimusyawarahkan oleh dia.
Selain itu, Badayong juga berharap menjadi perhatian bagi orang tua yang memiliki anak berusia remaja. Pembinaan dari aparat keamanan pun sangat diharapkan untuk mengantisipasi tawuran antar geng remaja di Cibubur Jakarta Timur.
“Jadi kita harus memberikan edukasi pembinaan dari aparat-aparat ke sekolah-sekolah supaya tidak terjadi tawuran,” kata Badayong.
Sementara, JPU Nugraha akan menempuh Kasasi mendengar putusan vonis bebas terhadap 4 terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim. Adapun terdakwa yang bebas tersebut yaitu Muhammad Hafidz Alawiy, Junaedi, Arya Restu Sahdewa dan Mohammad VQ Apriyansysh. “Kasasi, tulis aja,” singkat Nugraha.
Dalam dakwaannya, 4 terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ●Red/Dw
Saya ibu kandung dari korban Alm. Agil Yoshua Kinavta. Yang sy sygkan smpi saat ini sy tdk tau alur perjlnan kjadian saat itu seperti apa dan bgimn proses hukum yg berklnjutan ini. Dr pihak mn pun tdk ada yg memberi tahu kpd sy. Yg sy tau hny hakim sdh jatuhkan vonis kpd fari 8thn, zulkifli 10thn dan yg 4 org bebas. Ternyata br saat ini sy tau berita ini ada di google dan JPU mngajukan kasasi kpd 4org tsb.