2024-05-06 11:24

Polres Jakarta Utara Bekuk Kurir Sabu dan Ganja

Share

HARIAN PELITA — Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing membekuk dua orang kurir narkoba dengan barang bukti sabu serta ganja.

Pelaku pertama berinisial AF ditangkap aparat Polsek Cilincing karena kepemilikan sabu.

Kurir sabu AF dibekuk di kontrakannya di kawasan Cilincing setelah polisi melakukan sejumlah upaya penyelidikan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Wibowo, S.iK, M.Hum mengatakan, AF ditangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang ia simpan dalam lemari pakaian.

“Pelaku sembunyikan narkotika jenis sabu di lemari pakaiannya. Setelah dicek dan digeledah, betul ditemukan lima bungkus teh Cina yang di dalamnya tersimpan sabu, kurang lebih 5 kilogram,” kata Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2022).

Kini keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ●Red/Febry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *