WSPP, Wadah bagi Para Komunitas NFT Hasilkan Cuan
HARIAN PELITA TANGERANG — Wolf Safe Poor People (WSPP) adalah aset digital pertama memiliki program mengurangi kemiskinan dunia dengan binance teknologi blockchain dan membantu mendapatkan hasil penggalangan dana (charity).
Untuk mempererat ikatan bisnis antara developer dan stakeholder di WSPP, Minggu (9/1) menggelar Talk Show Market Place NFT Wolfible bertajuk “WSPP Tempat Berkarya Tanpa Batas” bertempat di Hotel Grantage, Tangerang.
Turut hadir Founder WSPP Alfian B.Y dan Co-Founder WSPP Mbah Mijan beserta para anggota komunitas WSPP.
“Tujuan dari acara ini adalah meet and greet antara developer dan holder WSPP bergerak di bidang block chain yang lagi marak di dunia uang crypto, yang mana WSPP mengambil bagian di bidang market placenya,” kata Mbah Mijan, kepada wartawan di sela-sela acara.
Ia menambahkan, WSPP yang di launching pada 19 Mei 2021, sampai saat ini sudah memiliki anggota komunitas sebanyak Rp150 ribu orang dari berbagai negara dan 30% nya dari Indonesia.
WSPP mewadahi bagi rakyat Indonesia yang berkarya di bidang NFT (gambar digital) yang selama ini setiap karyanya hanya diinfo di medsos, tetapi tidak ada impact positiv, melalui marketplace www.wolfible.com karyanya akan dihargai dan tentunya akan menghasilkan cuan.
WSPP mengajak seluruh rakyat Indonesia memahami NFT (lukisan digital), bagaimana cara mereka berkarya, lalu kita fasilitasi dan arahkan. NFT itu sebetulnya seperti legalisasi sebuah gambar menjadi ciri khas sendiri dan sifatnya digital.
Sementara Alfian B.Y mengatakan, pada hakikatnya NFT merupakan aset yang berkembang dari cryptocurrency. Namun, NFT memiliki tujuan, bentuk dan cara penggunaan yang berbeda dari aset kripto lainnya yang juga menggunakan teknologi blockchain seperti Bitcoin.
“NFT biasanya dibuat dengan pemrograman yang sama dengan cryptocurrency seperti Ethereum atau Bitcoin. Namun persamaan keduanya hanya sampai disitu saja. Sifat uang fisik dan mata uang kripto lainnya selain NFT memiliki nilai yang sepadan. Kepemilikan NFT sendiri bersifat mutlak.
Siapapun yang sedang memiliki aset tersebut, mempunyai hak milik secara penuh. Perlu diketahui bahwa NFT tidak dapat dibagi menjadi denominasi yang lebih kecil seperti aset kripto lainnya,” ungkap Alfian. ●Red/Rls1