Polri Bongkar Peredaran Narkoba dan Pencucian Uang Jaringan Jambi
HARIAN PELITA — Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkoba disertai dugaan tindak pidana pencucian uang jaringan Jambi.
Kepala Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kasus ini terungkap berkat penyelidikan bersama antara Polda Jambi, PPATK, dan Bea Cukai.
Asep menjelaskan, kasus terungkap ketika tersangka berinisial AY ditangkap pada 22 Maret 2024 di Tanjung Jabung Barat, Jambi terkait kepemilikan sabu. Usai ditangkap, AY mengaku mendapatkan sabu itu dari AA.
“Setelah itu tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial AA tersebut pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir Riau,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Rabu (16/10/2024).
AA kemudian mengaku mendapatkan sabu dari HDK dan DD. Jumlahnya mencapai 4 kilogram sabu.
“Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang kuat yang mengarah kepada seseorang dengan inisial DD dan HDK tersebut, tim gabungan berhasil menangkap DD saat sedang bersama istrinya di sebuah hotel di Jakarta pada 9 Oktober 2024 pukul 21.00 WIIB dan setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan HDK di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober pada pukul 02.30 WIB,” jelasnya.
Kemudian, tim gabungan menangkap orang-orang yang diduga terkait kasus ini. Tiga tersangka yang ditangkap berikutnya adalah DS alias T, TM alias AK, dan MA.
“Dari pemeriksaan DS alias T dan TM alias AK yang merupakan saudara kandung dari TSK inisial HDK, modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” ujarnya.
Ada tujuh lapak yang dikendalikan jaringan tersebut di Jambi. Setiap lapaknya menghabiskan sabu sekitar 500-1000 Gram setiap minggunya.
“Dengan demikian, keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan sabu yang di bawah kendali DS alias T dan TM alias AK sebanyak Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar setiap minggunya,” ujarnya.
Asep mengatakan bahwa DS alias T dan TM alias K menerangkan bahwa jaringan HDK itu sudah beroperasi sejak lama. Jaringan ini dikenalikan tiga bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK.
“DS alias T dan TM alias AK juga menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba itu diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya,” ujar Asep. ●Redaksi/ri