Tahanan Polsek Jatiuwung Tewas Diduga Dianiaya, YLBHI: Kasus ini Harus Diusut Tuntas
HARIAN PELITA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons meninggalnya seorang tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang diduga korban penganiayaan sesama tahanan.
YLBHI menilai peristiwa tersebut harus diusut secara serius, independen, dan transparan karena terjadi di dalam fasilitas kepolisian yang seharusnya menjamin keselamatan setiap tahanan.
Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi Arif Maulana mendesak Kapolri mengusut kasus tersebut karena telah mencederai korp kepolisian.
Ia juga menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalannya atas kembali terjadinya kematian tahanan di lingkungan kepolisian.
“YLBHI menyesalkan kejadian ini. Ini bukan peristiwa pertama, sudah berulang kali terjadi tanpa ada evaluasi dan perbaikan serius. Saya menduga ada yang janggal dan tidak beres dalam kasus ini,” kata Arif dalam keterangannya , Jumat (19/6/2026).
Menurut Arif, kematian seorang tahanan di dalam kantor kepolisian tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa karena seluruh aspek keamanan dan keselamatan tahanan berada di bawah tanggung jawab aparat kepolisian.
“Adanya tindak pidana yang berujung pada kematian tahanan di kantor kepolisian semestinya tidak boleh terjadi. Karena kantor kepolisian seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siapapun, terlebih tahanan kepolisian yang keamanan dan keselamatannya berada di bawah tanggung jawab penuh aparat kepolisian,” ucap Arif.
YLBHI juga mempertanyakan penyebab pasti kematian korban dan meminta seluruh kemungkinan dibuka secara transparan, termasuk dugaan adanya praktik kekerasan yang melibatkan aparat.
“Kasus ini harus diusut secara serius dan independen. Apa betul kematian disebabkan oleh tahanan lain? Apa jangan-jangan ada praktik penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di sana, baik secara langsung maupun tidak langsung?” tegas Arif.
Karena itu, YLBHI mendesak sejumlah lembaga negara untuk turut mengawasi dan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kompolnas, DPR RI maupun institusi terkait mesti mengusut kasus ini. Yang pasti Kapolsek Jatiuwung dan jajarannya harus diperiksa,” katanya.
Selain itu, Arif menegaskan institusi kepolisian memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik terkait meninggalnya seorang warga negara saat berada dalam pengawasan aparat.
“Institusi kepolisian bertanggung jawab menjelaskan kepada publik secara transparan dan akuntabel terkait kematian warga negara di kantor kepolisian ini,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, bernama Wahyudi alias Mukti dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung pada Rabu (17/6/2026) malam.
Korban merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung sejak 25 Mei 2026. Masa penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 10 Juni 2026. Saat kejadian, korban telah menjalani masa penahanan selama 24 hari.
Sementara itu, tahanan yang diduga melakukan penganiayaan adalah Heriyanto alias Candra bin Kuncoro yang saat ini juga berstatus tahanan Polsek Jatiuwung dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Heriyanto telah menjalani masa penahanan selama 34 hari sejak ditahan pada 15 Mei 2026.
●Kronologis kematiannya
Berdasarkan informasi dihimpun, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 19.50 WIB petugas piket SPKT Polsek Jatiuwung mendengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang menyebutkan ada seorang tahanan pingsan di kamar mandi.
Petugas kemudian membuka pintu sel dan mendapati korban sudah berada di dekat pintu dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dievakuasi oleh sesama tahanan.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Dinda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sekitar 10 menit setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Hasil pemeriksaan awal terhadap para tahanan yang berada dalam satu sel mengungkap adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Heriyanto alias Candra terhadap korban.
Berdasarkan keterangan para saksi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan antara lain: ditendang pada bagian dada, paha serta dilempar menggunakan galon air minum ke arah perut lalu dipukul menggunakan galon berisi air hingga mengenai bagian pinggang dan kepala.
Akibat tindakan tersebut, korban diduga mengalami luka serius yang menyebabkan hilangnya kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota maupun Polsek Jatiuwung. Konfirmasi yang dilayangkan awak media belum direspons. ●Redaksi/IA
