2024-05-03 0:43

Uang DP Rp48 Juta Amblas Mobil Avanza Tak Kunjung Tiba

Share

HARIAN PELITA — Korban saksi pelapor Gintoni Sitorus menjelaskan transaksi pembelian mobil Toyota Avanza melalui Tiodor Tinambunan tak kunjung terpenuhi.

Meski sebelumnya, Gintoni sempat menyetor sejumlah uang DP untuk pembayaran mobil tersebut. Kemudian, total uang masuk ke tangan Terdakwa Tiodor Tinambulan senilai Rp48 juta.

Untuk memastikan kendaraan pesanannya itu, pihaknya juga telah menyambangi Diler Auto 2000 di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Tidak hanya itu, Gintoni Sitorus juga telah melakukan transaksi pembayaran ke ATM Mandiri milik istri Terdakwa, Kristina Widiastuti.

“Terdakwa minta pembayaran, penawaran mobil Avanza tipe G (down payment) DP yang disepakati Rp 33 juta. Selanjutnya, seiring waktu Tiodor menawarkan saya mobil lagi dengan angsuran rendah,” jelas Gintoni saat dimintai keterangan di PN Jaktim, Selasa (28/12/2021).

Tak sabar dijanjikan oleh Terdakwa karena kendaraan yang diimingi tersebut tidak pernah tiba ke tangan Gintoni lalu dia melaporkan kejadian ini ke polisi. Sebelum membuat laporan, Gintoni sempat mendatangi rumah Tiodor Tinambulan akan tetapi yang bersangkutan sulit ditemui.

Hingga perkara ini masuk ke pengadilan, selaku Saksi pelapor Gintoni Sitorus belum pernah menerima pengembalian uang dari Tiodor Tinambulan. Empat orang saksi dalam perkara ini turut dihadirkan diruang sidang satu diantaranya sales Astra Auto 2000, Eka Prihantoro.

Sementara, Budi Setio SH sebagai JPU yang menangani perkara ini menyampaikan dalam agenda pemeriksaan sempat ada penawaran pergantian uang dengan cara dicicil. Namun, uang Rp 10 juta yang disampaikan oleh kuasa hukum Terdakwa ditolak oleh Gintoni.

Atas perkara ini, Budi menambahkan Tiodor Tinambulan didakwakan dengan Pasal 378 dan 372. Pekan depan, agenda sidang akan mendengarkan keterangan langsung dari Terdakwa.

“Semua itu masalah ganti kerugian yang bersangkutan dia mau menggantikan cash and carry . Istri terdakwa itu maunya akan dicicil tadi katanya mau 10 juta tadi (saksi pelapor) nolak maunya lengkap apa yang disampaikan,” kata JPU Kejari Jaktim. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *