2024-12-11 17:49

Waspada, Korban Arisan Bodong di Bali Capai Kerugian Ratusan Juta

Share

HARIAN PELITA — Kembali kasus arisan bodong merebak dan telah diputus 3,5 tahun subsidair Rp500 juta di PN Denpasar.

Togar Situmorang mengapresiasi putusan dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa.

Menurutnya, kegiatan kumpul-kumpul didominasi kaum hawa ini biasa diorganisasi oleh bandar atau ketua arisan. Terlebih, ketua arisan mengambil dana dari para anggota yang ikut dalam kelompok group dikelola sang bandar.

“Banyak para kaum hawa tertarik karena ada bujuk rayu oleh sang Bandar atau ketua kelompok dengan skema keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan. Namun, kebanyakan arisan tersebut tidak berjalan sesuai bujuk rayu manis sang bandar atau ketua kelompok sehingga muncul permasalahan hukum,” kata Togar Situmorang, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut disampaikan Tigor akibat bandar atau ketua kelompok tidak jujur dan tidak transparan dengan segala tipu daya pada akhirnya menjadi permasalahan hukum.

Kata dia, hal itu biasa terjadi apabila dasar keuangan sang bandar atau ketua kelompok tidak mampu untuk memberikan dana yang terkumpul kepada penerima arisan atau anggota penerima sesuai dana yang dititip dan sudah terkumpul.

Bahkan, dipergunakan sang bandar atau ketua kelompok untuk keperluan pribadi diri sendiri. Advokat Togar Situmorang menjelaskan modus yang dilakukan para bandar atau ketua kelompok sangat beragam dan juga mereka mendapatkan informasi salah tentang pemahaman hukum.

“Dimana jelas terkait masalah arisan bodong atau arisan macet itu jelas masuk dalam ranah pidana dan terbukti sudah banyak yang masuk ke pengadilan, salah satu yang tersebut diatas pada Pengadilan Negeri Denpasar,” terangnya.

Namun diharapkan olehnya, dalam kasus ini pihak kepolisian dapat memperberat dengan tambahan Pasal UU TPPU agar jelas dapat ditelusuri aliran dana yang dititip anggota dialirkan kemana saja dan bisa mencontoh Hakim I Ketut Kimiarsa dengan vonis 3 tahun 5 bulan. Serta, bisa diikuti oleh hakim-hakim lainnya.

Walaupun memang rata perihal vonis hukum para terdakwa selaku bandar atau ketua arisan diatas 2 tahun penjara dan harus ditambah wajib mengembalikan uang para anggota arisan tersebut. Kata Tigor, pihaknya juga telah membuat pelaporan ke Polda Bali tentang arisan. Korban arisan mengalami kerugian berjumlah ratusan juta rupiah baik berasal dari Pulau Bali maupun diluar Bali.

“Dimana pengaduan hukum terkait peristiwa hukum tersebut sudah telah teregistrasi hukum Nomor : 297/V/2021/SPKT/POLDA BALI di Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Teradu inisial LS alias C seorang wanita paruh baya pemilik Warung Makan (WTS),” ungkap Togar.

Ketua Kelompok tidak koperatif dan uang yang sudah terkumpul tidak pernah diserahkan kepada kliennya. Sebagai anggota kliennya mempunyai hak untuk mendapatkan penarikan atas dana arisan tersebut.

“Sehingga harapan kami agar bisa segera ditindaklanjuti sampai persidangan. Karena hal arisan seperti ini sudah banyak makan korban dan sang bandar atau ketua kelompok telah menikmati dana terkumpul sampai ratusan juta rupiah dari para anggota baik yang berasal dari Pulau Bali atau diluar Bali,” katanya.

Ia melanjutkan, dugaan kasus arisan bodong ini dapat dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Selain itu, penyidik pun bisa menambahkan pasal pencucian uang, karena bila terbukti terkait dana dari para anggota yang telah ditransfer ke rekening pribadi bandar atau ketua anggota.

Uang tersebut, dipergunakan bandar tak lain untuk kepentingan pribadi seperti membayar gaji karyawan untuk usaha makanan, membeli tas atau pakaian. Selain itu, uang dipergunakan bandar untuk membayar aset kontrakan atau melakukan transaksi melalui transfer ke anggota keluarga dan bisa dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah),” bunyi pasal TPPU.

Namun demikian, Togar Situmorang meminta Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi dapat segera memberikan attention serta memerintahkan para penyidik untuk dapat aktif meningkatkan kinerja. Apalagi terkait permasalahan arisan para korbannya mayoritas ibu-ibu yang saat ini mengalami kondisi ekonomi sangat berat. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *