
Senada JPU, Hakim Putus Bebas Titi Sumawijaya Empel Laporan Boss Kaskus Andrew Darwis
HARIAN PELITA — Terdakwa pertama Titi Sumawijaya Empel dan terdakwa kedua Jack Boyd Lapian didakwa melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis, Senin, (17/1/2022), Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan diputus bebas murni (Vrijspraak).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Elfian serta Hakim Anggota Suharno dan Siti Hamidah sependapat dengan jaksa penuntut umum menyatakan, baik Titi Sumawijaya maupun Jack Boyd Lapian, tidak terbukti melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik.
Sebelumnya pada sidang Senin, (3/1/2022) Jaksa Penuntut Umum Leonardo S Simalango sudah lebih dahulu menuntut dan meminta majelis hakim membebaskan Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian.
Kasus ini bermula ketika Titi Sumawijaya melaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait beralihnya Tanah dan bangunan milik Titi Sumawijaya terletak di Jalan Panglima Polim Raya 51, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beralih dengan menggunakan PPJB Palsu dan Kuasa Jual Palsu melalui seorang Figure bernama Soesanto Tjiputra.
Dalam proses penyidikan sudah ditetapkan 5 Tersangka yakni Soesanto Tjiputra, Timmy Juwono, Kevin, dua orang Notaris Abdul Salam dan Fadli Zam Zami. Namun di duga Andrew Darwis dilindungi oleh oknum Polisi Ditreskrimum PMJ sehingga tidak ditetapkan sebagai Tersangka.
Ketika masuk dalam proses persidangan Soesanto Tjiputra meninggal dunia sehingga yang naik ke proses persidangan hanya 4 orang dan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 KUHP.
Karena Andrew Darwis diduga dilindungi oknum polisi di Ditreskrimum PMJ maka akhirnya Titi Sumawijaya membuat laporan Polisi baru pada bulan Mei 2019 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Terlapor Andrew Darwis.
Setelah melaporkan Andrew Darwis Ditreskrimsus PMJ, pada tanggal 16 September 2019, Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian melukakan konfrensi pers, di depan wartawan Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian mengungkapkan isi laporan yang mereka buat di Ditreskrimsus PMJ, yakni keterlibatan Andrew Darwis dalam pemalsuan, penipuan kasus tanahnya. Keterangan Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian lantas dikutip oleh beberapa media.
Belakangan Andrew Darwis tidak terima dengan keterangan tersebut dan melaporkan balik ke Bareskrim Mabes Polri keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Penyidik bukannya lebih dahulu memeriksa laporan Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian yang belum tuntas di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tapi malah lebih memprioritaskan memeriksa laporan pencemaran nama baik dari Andrew Darwis.
Atas dasar itu, kepolisian menetapkan Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka dan kemudian oleh Jaksa perkaranya diajukan ke pengadilan.
Dalam sidang putusan Senin, (17/1/2022), Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Titi Sumawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran.
Sebelum membacakan tuntutan bebas, jaksa lebih dahulu mendakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu Jaksa juga mendakwa keduanya melanggar Pasal 311 ayat (1) jo Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ketiga, dakwaan itu dikaitkan jaksa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah melalui proses persidangan jaksa penuntut umum berkeyakinan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian tidak memenuhi unsur yang didakwanya dan meminta majelis hakim membebaskan keduanya. ●Red/Geng