Kriminalisasi Helmut Hermawan, Pakar: Pelanggaran Administrasi Tak Boleh Dipidana
HARIAN PELITA — Indonesia Police Watch (IPW) mencium dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP.
“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya pada Sabtu (25/2/2023).
Sugeng mengatakan jika dugaan pembungkaman tersebut, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.
Sugeng pun meminta agar dugaan kriminalisasi pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud Md.
“Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar,” lanjutnya.
IPW menilai jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, harusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar.
Kemudian merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.
“Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” imbuhnya.
Menurutnya, Kapolri harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.
Untuk itu, IPW pun berharap agar Jenderal Sigit memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.
Sehingga menurutnya, kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.
Ia mengatakan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.
“Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji. ●Red/Rls