LBH Konsumen Buka Posko Pengaduan Apartemen Cimanggis City
HARIAN PELITA — LBH Konsumen Jakarta resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Cimanggis City.
Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta mengatakan Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas atau mencicil melalui Bank BTN.
Dijelaskan, konsumen yang telah membeli unit Apartemen Cimanggis City mengeluhkan karena belum adanya pembangunan. Pembangunan dikerjakan oleh PT. Permata Sakti Mandiri selaku Developer Apartemen Cimanggis City.
LBH Konsumen Jakarta menduga PT. Permata Sakti Mandiri selaku Developer Apartemen Cimanggis City yang tidak kunjung membangun Apartemen Cimanggis City adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Yang menentukan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” jelas Zentoni, Rabu (5/1/2022).
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai. Lebih lanjut, tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan.
Untuk itu, LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat selaku konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka dengan alamat Jl. H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang LBH Konsumen Jakarta. ●Red/Dw