Tamami Imam Santoso Klarifikasi Jawaban “Tidak Tahu” Saat Sidang PT Tjitajam
HARIAN PELITA — Tamami Imam Santoso menjelaskan kala dirinya bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selalu melontarkan jawaban tidak tahu. Saksi pelapor ini mengatakan bahwa jawaban yang kerap diutarakan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan pokok perkara.
Karena itu, Tamami lebih memilih jawaban “Tidak Tahu” diruang sidang. Menurutnya, pertanyaan di arahkan oleh kuasa hukum Jahja Komar Hidajat ke dirinya dinilai tidak sesuai.
“Pertanyaan kemarin kenapa saya selalu tidak tahu karena pertanyaannya itu tidak ke pokok perkara. Jadi seperti saya dulu kerja di mana, nggak perlu ditanyakan seperti itu,” kata saksi pelapor, Rabu (5/1/2022).
Kemudian, dia menegaskan pada tahun 2002 lalu dirinya menjabat sebagai Direktur di PT Tjitajam dan tercatat di notaris. Namun pengesahannya sebagai Direktur sejak tahun 2004. Awal dia melaporkan Jahja Komar Hidajat ke Polda Metro Jaya karena telah memperoleh informasi dari Dirjen AHU.
Pada tahun 2016, cerita Tamami, Jahja Komar Hidajat tidak pernah menduduki posisi sebagai Direktur di PT Tjitajam. Lebih lanjut, kini Jahja Komar Hidajat terjerat kasus pemalsuan dan tengah menjalani proses hukum.
“Kemudian dengan adanya keterangan dari Kumham tidak pernah menjadi Direktur Utama berarti Komar Hidajat memberikan keterangan palsu,” jelas dia lagi.
Bahkan, sejak berdirinya PT Tjitajam terdakwa Jahja Komar Hidajat tidak pernah menguasai satu meter sebidang tanah. Sepengetahuan Tamani, pada saat itu hanya Ponten Cahaya Subakti yang menguasai sejumlah aset PT Tjitajam.
Kivlain Zein, kata Tamani, pada tahun 2013 pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Tjitajam. Namun, Kivlain Zein tak lama menjabat pada PT Tjitajam tersebut kemudian mengundurkan diri. ●Red/Dw