
Lelang Saham PT GBU Negara Rugi Rp9,7 Triliun, KSST: KPK Berwenang Periksa Jampidsus
HARIAN PELITA — Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status ke tahap penyelidikan pengusutan dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) asset milik terpidana kasus rasuah PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp9,7 triliun, diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)Febrie Adriansyah.
“Hal ini mengkonfirmasi KPK sudah memiliki alat bukti lebih dari cukup,“ jelas Ronald Loblobly Koordinator KSST di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Ronald mengatakan, dugaan korupsi lelang PT GBU berlangsung dengan sangat vulgar, sehingga pembuktiannya tidaklah terlalu sulit.
Nilai keekonomian satu paket saham PT GBU sebesar Rp12,5 triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp1,945 triliun, melalui proses yang penuh rekayasa. Publik dan negara ditipu seolah-olah pelaksanaan dua kali lelang tidak ada peminatnya.
Ia mengungkapkan hal ini sebagai modus kejahatan untuk memberi legitimasi praktek merendahkan nilai limit lelang (mark down). Lelang pertama, kata Ronald, tanggal 21 Desember 2022 harga limit telah di-mark down dari Rp12,5 triliun menjadi sebesar Rp3,488 triliun.
“Diduga lelang memang di-setting untuk gagal, dengan dalih tidak ada peminatnya. Selanjutnya dilaksanakan lelang ulang, dengan harga limit kembali di-mark down menjadi sebesar Rp1,945 triliun dengan di-setting peserta lelang tunggal, yakni hanya PT Indobara Utama Mandiri yang menyampaikan penawaran,” tegas Ronald.
Kemudian ia melanjutkan, pada 8 Juni 2023, Kejagung RI mengumumkan PT Indobara Utama Mandiri sebagai Pemenang Lelang satu paket saham PT GBU, dengan harga sesuai limit harga lelang yakni sebesar sebesar Rp1,945 triliun dengan pembiayaan diketahui bersumber pinjaman dari lembaga perbankan milik BUMN dalam hal ini PT Bank BNI Tbk Cabang Menteng, dengan nilai pagu kredit sebesar Rp.2,4 triliun.
PT GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT, diutarakan Ronald, dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per 31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 triliun.
“Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar USD 100 juta dan/atau setara Rp1,4 triliun kepada PT GBU melalui PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group,” ungkapnya.
Sebagai pembanding, PT Indika Energy Tbk melepas 100% saham anak usahanya PT Tambangjaya Utama (PT MTU) terjual seharga USD 218 juta atau setara Rp3,4 triliun. Padahal, Total Reserves PT MTU hanya sebanyak 25 juta MT, dengan kalori relatif sama dengan PT Gunung Bara Utama.
Menurutnya, dengan demikian adalah tidak logis apabila didalilkan PT Gunung Bara Utama yang memiliki Total Reserves sebanyak 100 juta MT dengan kualitas infra struktur jauh lebih baik dari PT MTU hanya laku Rp1,945 triliun.
PT Indobara Utama Mandiri diduga sengaja didirikan untuk dipersiapkan sebagai pemenang lelang PT GBU pada tanggal 9 Desember 2022 oleh Andrew Hidayat, mantan Terpidana kasus korupsi suap- pemilik PT MMS Group Indonesia-pemegang saham perusahaan tambang batubara PT Multi Harapan Utama- dan PT Indotama Semesta Manunggal.
“Sepuluh hari setelah didirikan yakni pada tanggal 19 Desember 2022, dilaksanakan lah Penjelasan Lelang (aanwijzing) Lelang Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama Terpidana Heru Hidayat di Aula Kejaksaaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Koordinator KSST.
Lebih lanjut, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.
Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT MPN dan PT SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta. Ronald menegaskan VN memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat.
“Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah adalah pemilik PT MHU,” sambungnya.
Appraisal Diduga Fiktif
Agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai regulasi, digunakan appraisal dari dua kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan, yang ternyata “fiktif”. Ronald menambahkan, KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang.
Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang. KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT Rodamas Makmur Motor.
Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.
“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara,” beber Sugeng Teguh Santoso Koordinator IPW.
Ia mengatakan penilaian atas barang lelang, diduga tidak mengacu pada ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, dan pasal 21 Vendu Reglement Staatsblad tahun 1908 No.189 dimana harus dibuat oleh penilai independent (independent appraisal),
Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Syaifudin Tagamal, yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Febrie Adriansyah, yang merupakan orang yang bertanggungjawab yang memenuhi unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana.
Selain pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda apabila ternyata dikemudian hari ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut. ●Redaksi/Dw