2023-07-03 9:43

Nota Pembelaan Terdakwa Bendahara Koperasi Sentosa

Share

HARIAN PELITA — Nota Pembelaan atau Pleidoi dari Penasihat Hukum terdakwa Drs Lukman Hidayat MBA sebagai Bendahara Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau biasanya disebut Koperasi Sentosa.

Koperasi Sentosa terletak dibilangin Jakarta Selatan digelar di ruang sidang Soerjadi pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus (PN Jaktim). Sidang lanjutan perkara Pidana No.763/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Tim dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi).

Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Dear & Co. Law Firm yang terdiri dari Ondo A.D. Simarmata SH, Muhammad Nur Latief SH, Suhud Hamonangan SH dan rekan-rekan tampak membaca Nota Pembelaan terdakwa di PN Jaktim.

Pada permohonannya, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut, ” Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA untuk seluruhnya,” jelas tim penasihat hukum, Kamis (2/3/2023).

Menyatakan terdakwa Hidayat Lukman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging).

” Melepaskan terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga,” bunyi nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Kemudian, melepaskan terdakwa Hidayat Lukman dan segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Cipinang setelah putusan ini diucapkan/dibacakan. Selain itu, dalam nota pembelaan disebutkan memulihkan hak-hak terdakwa Hidayat Lukman dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

“Memerintahkan barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 50 terlampir dalam berkas perkara dan Nomor 1 sampai Nomor 15 Dikembalikan kepada korban JW, WiDM, WeDM, ADM dan RI untuk dibagi secara proporsional serta 6 (enam) barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara ditegaskan oleh tim penasihat hukum Hidayat Lukman. Disisi lain, menurut Ondo A.D. Simarmata SH  bahwa kliennya diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan melalui media elektronik (daring).

Kliennya, Hidayat Hidayat pada saat ini tengah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya yang telah dibacakan hari Kamis 23 Februari 2023 lalu.

Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa juga tetap pada Nota Pembelaannya. Majelis Hakim pun langsung menetapkan sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 dengan agenda sidang putusan,” jelas penasihat hukum.

Ondo mengatakan Koperasi Sentosa memiliki izin resmi. Hal tersebut tercatat dalam putusan Homologasi No.93/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 29 Juli 2021.

“Klien kami Lukman Hidayat terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Dan oleh karenanya klien kami mohon agar klien kami dilepaskan dari segala tuntutan dan memulihkan hak-hak klien kami,” terang penasihat hukum. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *