
Nyuruh Maafkan Pelaku Pemerkosaan Jaksa Nanindya Viral di Sosmed
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nanindya Nataningrum viral di media sosial. Jaksa wanita ini menjadi perbincangan di Twitter. Oknum jaksa diduga menyuruh korban pemerkosaan atau revenge porn untuk memaafkan pelaku.
Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang ini disebut menggiring opini dan mengikhlaskan korban atas perbuatan bejat pelaku. Korban pemerkosaan diperkirakan berusia 20 tahun di Pandeglang, Banten.
Kasus ini muncul kepermukaan publik setelah kakak korban Iman Zanatul Haeri, melalui akun Twitternya @zanatul_91. membuat thread tentang kekerasan seksual yang dialami sang adik oleh pria bernama Alwi Husein Maolana.
Kakak korban menduga, dałam hal ini Nanindya menghambat proses hukum. Oleh karena itu, perkara yang menimpa adiknya dinilai tak kunjung rampung.
Di sisi lain, nama Nanindya Nataningrum mulai menjadi sorotan usai akun Twitter @PartaiSocmed mengungkap identitasnya dalam menanggapi thread kakak korban.
JPU itu dikatakan berkali-kali menggiring opini hingga meminta agar korban bisa memaafkan pelaku serta mengikhlaskan sesuatu yang pernah dialaminya itu.
“Ini oknum Jaksa Nanindya Nataningrum, SH yg menurut @zanatul_91 berkali2 menggiring korban utk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual yg dialaminya. Hallo Pak @ST_Burhanuddin @KejaksaanRI, jangan terlena dgn puja-puji buzzer. Ini realita di institusi Bapak!” tulis akun tersebut, Sabtu (30/6/2023).
Viralnya kasus ini, ribuan warganet merespon dengan kritik sebagai bentuk perhatian. Alwi merupakan mantan pacar korban.
Mereka tidak menyangka ada seorang Jaksa bahkan sama-sama berjenis kelamin wanita yang meminta korban pemerkosaan dan revenge porn untuk mengikhlaskan perbuatan pelaku. Padahal, pasca insiden tersebut mental korban sangat terganggu.
“Padahal jaksanya perempuan,” tulis seorang warganet.
“Gila, memaafkan gimana maksudnya?,” tulis yang lain.
“Buset…. sinting banget jaksanya… gak mikir kah kalau anak dia yang digituin gimana?,” ujar warganet lain.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan tindakan Jaksa di lapangan sudah sangat tidak sejalan dengan apa yang selalu diinstruksikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Kemudian ia menjelaskan, kasus ini mulai banyak mengalami kejanggalan pasca dimulainya persidangan. Oknum jaksa dari Kejari Pandeglang diduga banyak melakukan hal-hal yang tidak profesional.
Pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus ini. Menurutnya, kejanggalan yang terjadi harus mendapat penyelesaian yang adil.
“Padahal, kita selama ini susah payah membina dan menghimbau agar para jaksa melakukan tugas dengan hati nurani. Jadi kalau benar itu terjadi, maka Pak Jaksa Agung wajib tidak hanya menindak, tapi juga menghukum yang bersangkutan,” kata Sahroni. ●Redaksi/Dw