2024-12-22 3:00

Pembelaan Bos PT Buana Prima Kharisma Jaya di PN Jakarta, JPU: Tetap Pada Tuntutan

Share

HARIAN PELITA — Perkara penipuan dan penggelapan pengadaan mesin produksi kosmetik dengan kerugian sebesar Rp5 miliar digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Agenda nota pembelaan atau pleidoi terhadap terdakwa Johanes Harry Tuwaidan dibacakan melalui kuasa hukumnya.

Johanes Harry Tuwaidan merupakan Bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya. Tim kuasa hukumnya saat pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dan dituntut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Selain itu, terdakwa juga meminta untuk dilepaskan dari semua dakwaan serta tuntutan dari penuntut umum (onstlag van alle rechtsvervolging). Kemudian, memerintahkan kepada penuntut umum agar terdakwa segera dikeluarkan dari
tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Melalui pembacaan nota pembelaan tersebut kuasa hukum terdakwa Johanes Harry Tuwaidan dihadapan majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan agar mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat kliennya ke
dalam kedudukan semula.

Selanjutnya, membebankan biaya perkara tersebut kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain kuasa hukum terdakwa Johanes Harry Tuwaidan memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Setelah nota pembelaan terdakwa Johanes Harry Tuwaidan dibacakan, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan sikatnya bahwa ia tetap pada pendiriannya yaitu sesuai dengan tuntutannya.

JPU menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Meski sebelumnya, dalam perkara ini Johanes Harry Tuwaidan selama 2 tahun 4 bulan penjara. “Tetap pada tuntutan,” ujar Dawin Sofian Gaja selaku JPU, Selasa (10/12/2024).

Sementara, majelis hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin oleh Iwan Irawadi SH MH dengan didampingi hakim anggota yaitu Sontan Merauke Sinaga dan Slamet Widodo menyatakan sidang dengan agenda nota pembelaan tersebut ditutup. Sidang akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang.

Disisi lain, Jaya Mendrofa SH penasehat hukum korban Martin Wahyudi Wibowo mengatakan berdasarkan fakta dipersidangan ia meyakini secara hukum bahwa terbukti perbuatan terdakwa adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Jaya mengungkapkan secara hukum bahwa perkara ini bukan peristiwa perdata karena sama sekali tidak ada perjanjiannya. Kliennya, Martin adalah korban yang tergiur iming-iming dari penawaran terdakwa Johanes Harry Tuwaidan.

“Dimana ada diskon 15%, surat penawarannya atas nama Perusahaan bahkan sebelum klien kami melakukan pembayaran kedua, terdakwa mengirimkan foto yang menunjukkan dan meyakinkan bahwa seluruh barang sudah ada. Namun faktanya tidak semua mesin ada hingga perkara ini dilaporkan oleh klien kami bahkan 1 mesin yang tidak berfungsi pun tidak pernah dikembalikan atau diganti dengan mesin yang bagus,” bebernya.

Lebih lanjut, Jaya mengatakan kerugian yang dialami oleh korban saat ini adalah kerugian yang nyata karena mesin yang ditawarkan oleh terdakwa tidak pernah diterima kliennya, Martin. Padahal, kliennya sudah melakukan pembayaran 90%. Sehingga, kata Jaya, sangat jelas kerugian kliennya adalah akibat dari perbuatan terdakwa.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meyakini bahwa majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi korban sesuai tuntutan JPU atau hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa,” terang Jaya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *