Pembeli Pohon Karet Cabut Seluruh BAP Perkara Jahja Komar Hidajat
HARIAN PELITA — Pembeli pohon karet jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Irwan Suryana dihadirkan JPU dalam sidang perkara pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan Terdakwa Jahja Komar Hidajat. Saksi menyatakan tidak mengerti terkait perkara yang melibatkan Jahja Komar Hidajat ruang sidang Subekti.
Saat itu, Saksi menegaskan tidak mengetahui peristiwa dugaan pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa. Dihadapan majelis hakim PN Jaktim, dia menyampaikan bersedia mencabut seluruh BAP tengah dipertanyakan oleh kuasa hukum Jahja Komar Hidajat.
“Saya tidak mengerti,” jawab Saksi, Selasa (22/2/2022).
“Lalu, bagaimana dengan keterangan Saksi dalam BAP yang menerangkan terkait peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa? Apakah Saksi mencabut seluruh keterangan itu,” lanjut penasehat hukum.
“Iya saya cabut keterangan saya dalam BAP,” jelas Saksi.
Kemudian, dalam keterangannya Saksi menjelaskan dirinya ditipu oleh Ponten Cahaya Surbakti terkait pembelian pohon karet yang terdapat di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kata Saksi, uang senilai Rp 50 juta ditipu oleh Ponten untuk membayar pohon karet.
“Saya ditawarkan pohon karet oleh Ponten Cahaya Surbakti dan sudah bayar 50 juta. Tapi, ketika saya ingin menebang dihentikan oleh Korem (petugas), katanya ini bukan milik Ponten Cahaya Surbakti,” terangnya.
Bahkan, hingga kini Saksi juga mengaku uang Rp 50 juta tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Ponten Cahaya Surbakti. Dalam perkara ini, Ponten sendiri kini tengah mendekam di LP Cipinang menjalani proses hukuman.
“Uang saya tidak dikembalikan, dan Ponten lari-lari, dan benar saya pernah melaporkan Ponten Cahaya Surbakti di Polres Depok atas dugaan penipuan,” papar Irwan Suryana.
Duduk selaku JPU dalam perkara ini dihadiri oleh Rima dan Handri Dwi Z. Selain itu, dia menambahkan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim. Lalu, Saksi juga menjelaskan yang dimenangkan dalam perkara tersebut ialah Jahja Komar Hidajat.
Ketua Majelis Hakim juga menilai bahwa beberapa keterangan Saksi dalam BAP tidak benar. Diantaranya keterangan BAP Saksi yang menyatakan setiap hadir dipersidangan dalam Perkara No.108 Saksi diangkat sumpahnya.
“Sebenarnya saya sudah tahu dalam perkara ini,” kata Agam Syarief Baharuddin. ●Red/Dw