2024-12-22 6:35

Pembobol BRI Rp7,1 Miliar Kembalikan Uang Ratusan Juta di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Tiga terdakwa pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembalikan uang ratusan juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Said Gunawan ialah nasabah BRI yang merupakan korban dari perbuatan para terdakwa.

Uang korban sebesar Rp7.150.000.000 (Rp 7,1 miliar) ketika itu langsung berpindah ke tangan para terdakwa. Sejumlah terdakwa melakukannya dengan cara memalsukan identitas atau KTP korban. Pembobolan uang nasabah ini terjadi di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur pada 22 Januari 2024 lalu.

Saat sidang digelar ketiga terdakwa menyerahkan ratusan juta dari hasil pencairan dana yang berhasil dibobol oleh mereka. Kuasa hukum terdakwa Taniya Ummu Hanie mengatakan kliennya telah menitipkan uang sebesar Rp50 juta ke pihak BRI. Dari ketiganya, total uang yang dikembalikan para terdakwa berjumlah Rp415 juta.

Meski sebelumnya, terdakwa Feliks Multiwijaya mengatakan dirinya mendapatkan bagian dari hasil pembobolan BRI. Dirinya menyebutkan dipersidangan Rp350 juta belum digunakan olehnya. Dalam kesempatan itu, ia mengembalikan Rp350 juta ke BRI. Kemudian, Habib Wika Diputra pun mengembalikan Rp15 juta di PN Jaktim.

“Dari Taniya sendiri tidak neko-neko konsisten. Sah-sah aja hukumnya mengembalikan ke Bank,” ujar Agus Sianturi dan Apriliani, Senin (19/11/2024).

Apriliani pun menjelaskan bahwa terdakwa Taniya Ummu Hanie memiliki itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang. Ia juga meminta agar terdakwa tidak mengulangi perbuatan tersebut kedepannya.

Selain itu, uang senilai ratusan juta rupiah juga dikembalikan oleh terdakwa lainnya. Taniya diharapkan olehnya mendatang lebih mengutamakan hukum dan harus berpikir secara logika. Karena, uang yang ada di Bank merupakan uang milik masyarakat juga.

“Kedepannya jangan melakukan kesalahan yang sama karena merugikan Bank dan masyarakat. Kalau bisa kehidupan Taniya lebih baik lagi,” kata kuasa hukum.

Pada kesempatan lalu, 9 terdakwa dihadirkan ke PN Jaktim. Bahkan, 3 terdakwa sempat dijadikan saksi. Para terdakwa pembobol BRI itu diantaranya ialah Yosi Muhammad Nur, Denanjar Maulana, Oky Adi Putra, Sani Rahman, Karmansyah Lili, Taniya Ummu Hanie, Feliks Multiwijaya, Ari Abdul Barri dan Zainal.

Sementara, ketua tim majelis hakim PN Jaktim Imanuel Tarigan yang menangani perkara ini menegaskan terhadap para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi mereka pada saat sidang digelar akan datang.

“Siap tanggal 5 pleidoi maksud saya persiapan dari sekarang,” kata majelis hakim. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *