Viral Perkara Penganiyaan Novi Binti Agani di Sumsel, Ini Penjelasan Kejati
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjelaskan mengenai berita online viral terkait perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani.
Kini terpidana Novi Binti Agani telah dinyatakan almarhum (alm) oleh Kejati Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan viralnya berita tersebut mendapat respon masyarakat seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara itu.
Maka, ia menyampaikan bahwa terpidana Novi Binti Agani (alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan bin Cik Nun sebagaimana dalam Putusan Nomor: 436/Pid.B/2024/PN. Plg tanggal 21 Oktober 2024. Sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
“Dan terhadap hasil putusan tersebut baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024,” ujar Vanny dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Untuk itu, dikatakan Kasipenkum Kejati Sumsel tujuan dari penegakkan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan.
Fakta-fakta yang telah dipertimbangkan kata dia yaitu bahwa korban Adnan Bin Cik Nun yang menyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara) tersebut, mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pinggul sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 359/175/PKM-SR/2024.
“Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi binti Agani (alm) sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi binti Agani,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi binti Agani dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan bin Ciknun. Vanny mengungkapkan apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).
“Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” kata Vanny. ●Redaksi/Dw