2025-01-05 21:30

Peraih Suara Terbanyak di Pigub Papua Berpotensi Didiskualifikasi MK

Share

HARIAN PELITA — Pilkada Provinsi Papua kini memasuki babak baru. Pasalnya, setelah ditetapkan kalah tipis dari Paslon No Urut 01 BTM-YB, Paslon No Urur 02 dikenal dengan Mari-Yo resmi mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu Kuasa Hukum Mari-Yo Arsi Divinubun, SH, MH mengungkapkan dua pelanggran signifikan yaitu;  pelanggaran terkait persyaratan  adminidtrasi calon serta pelanggaran  terstruktur, sistimatis dan massif (TSM) yang berbasis pada politik identitas.

Menurut  Divinubun, pelanggaran terhadap persyaratan calon ini sangat nyata  terjadi, dimana berdasarkan fakta hukum dan bukti otentik, Yermias Bisai, SH  Calon Wakil Gubernur Papua dari Paslon No Urut 01 ini  terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan 2 (dua)  dokumen persyaratan admnistrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau terindikasi palsu  sejak mendaftar di KPU Papua pada tanggal 29 Agustus 2024.

Kedua dokumen persyaratan dimaksud yaitu; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor:  539/SK/HK/8/2024/PN-JAP; dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024.

Kedua Surat Keterangan ini  menggunakan Kop Surat Pengadilan Negeri  Jayapura atau  seakan-akan sebagai dokumen yang benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura.  Padahal,  Surat Keterangan 539 dan 540  ini  ternyata  tidak pernah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura.

Hal ini diketahui ketika KPU Papua pada tanggal 13 September 2024 mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jayapura melalui Surat  Nomor:1609/PL02.2-SD/2.1/91/2024 yang meminta klarifikasi/penjelasan terhadap kebenaran dokumen Surat  Keterangan Nomor 539 dan 540  yang digunakan Yermias Bisai, SH.

Kemudian pada tanggal 19 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura menjawab permintaan klarifikasi KPU Papua  melalui Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004  yang ditandatangani Ketua Pengadilan, Derman P Nababan, SH, MH,  yang pada pokoknya menegaskan; 

Pertama; Pengadilan Negeri Jayapura TIDAK PERNAH mengeluarkan Surat Keterangan          No. 539 dan No. 540  kepada YERMIAS BISAI, SH. Kedua;  Nomor 539 dan Nomor 540  pada kedua surat keterangan tersebut   terdaftar  a.n  SEMUEL FRITSKO JENGGU. 

Kuasa Hukum Mari-Yo ini  lebih kanjut  menegaskan,  surat klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura ini  adalah  bukti otentik yang  tidak terbantahkan  yang mengkonfirmasikan  telah terjadi pelanggaran serius  berupa penggunaan dokumen persyaratan adminidtrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau  diduga  palsu oleh Calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai, SH sejak mendaftar di KPU Papua pada tanggal 29 Agustus 2024  bersama Benhur Tomi Mano sebagai Calon Gubernur. Bisa dibayangkan,  bagaimana mungkin  seorang calon dapat diterima pendaftarannya.

Padahal bersangkutan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah dan/atau terindikasi palsu.

Lebih lanjut Divinubun  mengungkapkan adanya fakta menarik lain  yang semakin menjustivikasi  adanya tindakan  kesengajaan  KPU Papua  meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat,  dimana pada tanggal 20 September 2024,   salah satu komisioner KPU Papua (Abdul Hadi) mengkonfirmasi secara langsung kepada  Semuel Fritsko Jenggu via pesan WhatsApp. 

Komisioner Papua ini mengirim capture potongan nomor surat  539 dan 540  kepada Semuel Jenggu sambil bertanya; benar ini punya bro ka?  Semuel Jenggu kemudian membalas; benar punya saya  bos,  sambil mengirim dua dokumen surat keterangan yang asli mliknya.

Setelah fakta pelanggaran  penggunaan dokumen persyaratan calon ini mengemuka di public,  KPU Papua bukannya bertindak menegakan aturan melainkan justru  menempuh jalan pintas lewat skenario lain yaitu;  dengan menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai, SH berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan  Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP yang baru  diterbitkan Pengadilan Negeri Jayapura  di tanggal 19 September 2024.

Menurut Divinubun,  tindakan penggantian ini bukan hanya bertentangan dengan akal sehat  tetapi lebih dari itu  dikategorikan sebagai praktek penyalahgunaan wewenang  yang mengandung permufakatan jahat dan  bermotiv politik  dengan maksud meloloskan Pasangan Calon  yang  sebenarnya tidak memenuhi syarat. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *