
Mulai 2025 Korlantas Akan Terapkan Tilang Berbasis Poin
HARIAN PELITA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang berbasis poin pada awal tahun 2025.
Pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sistem tilang berbasis poin yang diterapkan oleh Korlantas Polri mulai berlaku pada bulan Januari 2025.
Sasaran utama dari sistem ini adalah meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara dalam berlalu lintas. Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Aturan berlaku sesuai undang-undang akan diterapkan oleh Korlantas Polri sebagai berikut:
- Poin Permulaan. Setiap pemegang SIM akan mendapatkan 12 poin permulaan.
- Pengurangan Poin. Poin tersebut akan berkurang berdasarkan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
- Pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang, dikurangi 3 poin, dan pelanggaran berat, akan dikurangi 5 poin. Bila terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, akan dikurangi 12 poin.
- Sanksi, Jika akumulasi poin mencapai 12 poin, SIM akan ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan. Jika mencapai 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Sistem tilang poin ini membagi pelanggaran lalu lintas ke dalam beberapa kategori dengan jumlah poin yang berbeda sesuai tingkat kesalahannya.
Pelanggaran Lalu Lintas akan mengurangi jumlah poin utama, berikut rincian besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas oleh pengguna kendaraan :
- 1 Poin: Tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, mengangkut orang menggunakan mobil barang.
- 3 Poin: Menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, kendaraan tidak dilengkapi STNK.
- 5 Poin: Tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan, melanggar batas kecepatan.
Pengurangan poin dari Kecelakaan Lalu Lintas:
- 5 Poin, Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
- 10 Poin, Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
- 12 Poin, Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Konsekuensi Akumulasi Poin:
Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai angka tertentu, sanksi yang dikenakan akan semakin berat. Berikut adalah konsekuensi akumulasi poin:
- 12 Poin, SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
- 18 Poin, SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ●Redaksi/ri