2024-12-17 5:50

Peras Korban Rp50 Juta di Jakarta Pusat Jaksa Gadungan Jalani Tahap II

Share

HARIAN PELITA — Kasus tindak pidana pemerasan dan disertai penipuan dilakukan tersangka Feby Imam Permana dan Wahyu Ariyawan kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting SH MH menyampaikan kedua tersangka berhasil menipu dan memeras korban.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp50 juta. Sebelumnya, Feby Imam Permana dan Wahyu Ariyawan mengaku kepada korban berprofesi sebagai Jaksa.

Kedua tersangka pun menyatakan berdinas di Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

“Diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan atau Penipuan dengan mengaku sebagai seorang Jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Sehingga korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” tegas Kasi Intel Kejari Jakpus, Senin (10/10/2022).

Setelah menjalani proses tahap II ini, tersangka Feby Imam Permana dan Wahyu Ariyawan akan segera disidangkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurutnya, atas perbuatan  tersangka Feby Imam Permana dan Wahyu Ariyawan dalam berkas perkara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

Kata Bani, selanjutnya terhadap tersangka Febi Imam Permana dan Wahyu Ariyawan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Perlu diketahui, penahanan terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.

“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan,” tegasnya. ●Red/Dw

2 thoughts on “Peras Korban Rp50 Juta di Jakarta Pusat Jaksa Gadungan Jalani Tahap II

  1. Ini baru berita nih besok² kalau ada yang gadungan seperti ini jgn dikasih ampun penjara aja seumur hidup biar lumutan dalam sel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *