2024-12-12 6:20

PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan

Share

HARIAN PELITA — Tidak ditemukan bukti satu pun terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu ditegaskan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Menurut Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahub 2016 silam

Ditegaskan Hakim tunggal Eman Sulaemam tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Ditegaskannya bahwa penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menegaskan, bahwa tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. 

“Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” ujar Eman. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. ●Redaksi/Cr-25/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *