2025-02-19 14:10

PT Nirwana Digugat Rp25 Miliar di PN Jakbar

Share

HARIAN PELITA — Dravenatius Hadiyanto, Leader Agen Marketing resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT Nirwana atau Tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dravenatius Hadiyanto dalam hal ini sebagai Penggugat yang teregistrasi pada Perkara Nomor: 136/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.

Adapun alasan gugatan ini, menurut Kuasa Hukum Dravenatius Hadiyanto yakni Yustinus E. Dominggo SH dan Fransiskus R. Delong SH karena PT Nirwana telah melaporkan atau mengadukan kliennya/Penggugat terkait dengan dugaan perbuatan Pidana melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat 1 dan/atau Pasal 263 ayat 2 dalam hal Penerbitan dan atau Penggunaan Surat Keterangan Kerja.

Namun laporan atau aduan tersebut tidak terbukti di dalam pemeriksaan pada tingkat Kasasi.

“Jadi hari ini itu terakhir kalinya kita merampungkan proses untuk pendaftaran gugatan. Gugatan Pak Dravenatius Hadiyanto (Penggugat) sudah masuk hari ini,” jelas tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Petrus Selestinus & Associates tersebut, Selasa (18/2/2025).

Yustinus menegaskan bahwa kliennya Dravenatius Hadiyanto menggugat PT Nirwana berdasarkan Putusan Kasasi yang telah membebaskan kliennya.

Ia menambahkan, alasan gugatan yang didaftarkan ke PN Jakbar antara lain karena tindak pidana yang diadukan terhadap kliennya tidak terbukti.

Kemudian, tim kuasa hukum Dravenatius Hadiyanto mengungkapkan bahwa kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena merasa tidak puas dan mengalami diskriminasi.

Yustinus didampingi Fransiskus mengatakan karena objek Surat Keterangan Kerja yang telah dikeluarkan oleh PT Nirwana dan menjadi objek dimana kliennya di Pidana nyatanya pada saat itu dikeluarkan juga untuk pihak lain untuk kepentingan yang sama.

“Tetapi hanya saudara Dravenatius Hadiyanto yang dipidana pada saat itu. Kemudian di dalam pemeriksaan persidangan saudara Dravenatius Hadiyanto ini, ternyata Jaksa Penuntut Umum itu tidak menghadirkan Saksi Kunci yang justru menjadi alasan dimana dibebaskannya saudara Dravenatius Hadiyanto,” ungkapnya.

Yustinus menegaskan gugatan perdata yang telah didaftarkannya yaitu Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh kliennya dijadwalkan akan disidangkan pada 5 Maret 2025 di PN Jakbar. Pihaknya telah mempersiapkan berbagai macam bukti dipersidangan.

Untuk itu, melalui gugatan tim kuasa hukum Penggugat meminta agar hak-hak kliennya dipulihkan. Dravenatius menggugat secara Perdata terhadap PT Nirwana sebesar Rp25 miliar. Sebelumnya, kliennya sudah menjalankan pidana namun di tingkat Kasasi kliennya dibebaskan.

Dałam gugatannya, turut dijadikan pihak antara Kejaksaan Agung (Kejagung) cq. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai para Turut Tergugat. ●Redaksi/Owy/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *