
Satgas SIRI Amankan Buronan Henny Djuwita Terkait Perkara Penipuan dan TPPU
HARIAN PELITA — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung amankan Henny Djuwita Santoso buronan yang masuk DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 00.35 WIB di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terpidana Henny Djuwita Santoso, 68, Warga Jl. Metro Alam IV TC 19, Rt011/Rw016 ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Karenanya terpidana Henny Djuwita Santoso, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim, pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar,” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya Jumat (27/12/2024) di Jakarta.
Menurut Harli, Saat diamankan terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ●Redaksi/RS